Legalitas KOWANI Kabupaten Kepahiang

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Kepahiang sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kepahiang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kepahiang
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Kepahiang.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kepahiang disahkan oleh Notaris Kabupaten Kepahiang pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Kepahiang

Surat Keputusan Wali Kabupaten Kepahiang

SK Wali Kabupaten Kepahiang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kepahiang periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Kepahiang

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Kepahiang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kepahiang.

2024Kesbangpol Kabupaten Kepahiang

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kepahiang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan kedudukan di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kepahiang.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Kepahiang di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kepahiang disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Kepahiang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kepahiang dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Kepahiang berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Kepahiang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kepahiang.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kepahiang.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Kepahiang sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Kepahiang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kepahiang disahkan oleh Wali Kabupaten Kepahiang melalui Surat Keputusan.