Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kepahiang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kepahiang disahkan oleh Notaris Kabupaten Kepahiang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Kepahiang
SK Wali Kabupaten Kepahiang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kepahiang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Kepahiang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kepahiang.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kepahiang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan kedudukan di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kepahiang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Kepahiang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kepahiang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Kepahiang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Kepahiang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kepahiang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kepahiang.
KOWANI Kabupaten Kepahiang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kepahiang disahkan oleh Wali Kabupaten Kepahiang melalui Surat Keputusan.